JAKARTA SELATAN.lintaskasus.site — Aktivis dan Tim Advokasi Hukum Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI) mempertanyakan perkembangan penanganan laporan polisi yang disampaikan oleh Andreas Ginting. Pasalnya, menurut informasi yang diterima tim, laporan tersebut telah berjalan lebih dari 1,5 tahun, tetapi hingga kini pelapor belum memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan gelar perkara maupun perkembangan penetapan tersangka.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penanganan laporan tersebut telah berjalan. GPPMI meminta jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, khususnya Unit V Resmob yang menangani perkara sebagaimana disebutkan, untuk memberikan penjelasan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pelapor.
*GPPMI: Pelapor Berhak Mendapatkan Kejelasan*
Tim Advokasi Hukum GPPMI menilai bahwa kepastian proses hukum merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mencari keadilan. Oleh karena itu, pelapor perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan laporan, tindakan penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan, serta kendala yang mungkin dihadapi penyidik.
“Sudah lebih dari 1,5 tahun laporan polisi ini berjalan. Kami mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga pelaksanaan gelar perkara dan perkembangan penetapan tersangka belum memperoleh kejelasan bagi pelapor. Ada apa dengan penanganan perkara ini? Kami meminta penjelasan resmi agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” demikian sikap yang disampaikan Tim Advokasi Hukum GPPMI.
GPPMI menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan bentuk upaya untuk mengintervensi proses hukum, melainkan dorongan agar penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*Meminta Evaluasi dan Penjelasan Resmi*
Atas kondisi tersebut, GPPMI meminta:
1. Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan laporan Andreas Ginting.
2. Unit V Resmob memberikan informasi mengenai tahapan penanganan perkara dan kendala yang dihadapi, sepanjang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
3. Dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan laporan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.
4. Apabila persyaratan hukum dan kecukupan alat bukti telah terpenuhi, penyidik menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pelapor memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme resmi yang tersedia.
GPPMI juga menegaskan bahwa gelar perkara dan penetapan tersangka harus dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti, dan ketentuan hukum acara pidana.
*Komitmen Mengawal Proses Hukum*
Aktivis dan Tim Advokasi Hukum GPPMI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengaduan yang tersedia apabila diperlukan.
GPPMI berharap pimpinan kepolisian terkait dapat memberikan perhatian dan memastikan adanya kepastian informasi bagi pelapor. Penegakan hukum yang profesional tidak hanya menuntut ketelitian penyidik dalam mengungkap suatu perkara, tetapi juga komunikasi yang jelas kepada masyarakat mengenai proses yang sedang berjalan.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyidik Brigadir Esa dalam bahan rilis ini mengenai alasan belum adanya kejelasan gelar perkara dan penetapan tersangka. Karena itu, GPPMI mendorong klarifikasi dari pihak terkait agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang.
Tim Advokasi Hukum
Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (GPPMI)












