Istana Durian Nazra
Berita  

FAKTA SIDANG 15/Pdt.G/2026/PN Kayu Agung – 11 SAKSI KORBAN VS KLAIM HUSIN

banner 468x60

OGAN ILIR, Lintaskasus.site— Fakta penutup yang paling telak dalam sidang Perkara No. 15/Pdt.G/2026/PN Kayu Agung terungkap. Bukan 1 atau 2, melainkan 11 saksi warga Desa Lubuk Keliat kompak di bawah sumpah menyatakan hal yang sama.

 

Example 300x600

> Menurut dokumen Kesimpulan Tergugat Welin Ardiyansyah, para saksi yang merupakan korban langsung maupun warga yang mengetahui sejarah tanah tersebut bersaksi bahwa Alm. Husin (Penggugat I) TIDAK PERNAH memiliki tanah seluas 45 Ha di Naumaling/Siangge.

 

> “Yang dimiliki Husin hanya sungai pribadi (lubuk),” ujar salah satu saksi yang dikutip dalam kesimpulan. Warga selama puluhan tahun menggarap tanah tersebut secara turun-temurun, bukan milik Husin.

 

> Dengan 11 kesaksian yang saling bersesuaian, ditambah 2 fakta besar sebelumnya (anak kandung mantan Kades bilang surat palsu & rekaman sopir taksi soal cap di Masjid Agung), maka klaim tanah 1983 atas nama Sukarno AB diduga kuat adalah rekayasa.

 

> Trilogi Fakta Sidang ini diharapkan menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Kayu Agung untuk menolak gugatan Penggugat.

 

 

 

*NRD*

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *