Istana Durian Nazra
Berita  

TERKUAK! Sengketa di Lubuk Keliat Bukan Tanah, Tapi Sungai Negara yang Dilelang Setiap Tahun – Diduga Dikuasai Ilegal

banner 468x60

OGAN ILIR, lintaskasus.site-* Fakta baru terungkap dalam sengketa lahan di Desa Lubuk Keliat. Lahan yang diklaim sejumlah pihak dan disebut sebagai tanah darat, ternyata adalah *Sungai Siangge (Lebak Lebung)* yang merupakan aset negara/daerah yang dilelang setiap tahun.

Hal ini dijelaskan secara pribadi oleh pihak pemilik asal sungai, dengan judul surat *”SUNGAI SIANGGE (LEBAK LEBUNG) DILELANG SETIAP TAHUN”*.

Example 300x600

*Sungai Siangge Bukan Tanah, Tapi Aset Negara*

Dalam surat itu dijelaskan, di areal Siangge ada sungai Siangge yang terletak di dalam Rambang milik *Sdr. Husin Abdulla*. Mengelim tanah berdasarkan SPH Tahun 2006 dengan batas-batas yang digugat. Namun faktanya, di areal tersebut bukan 7 hektar darat seperti diklaim, melainkan *±45 Hektar miliknya berdasarkan seket areal Siangge*.

Rincian Lebak Lebung yang dilelang secara pribadi yaitu:
1. Sungai Siangge
2. Sungai Pergam
3. Sungai Lampaman
4. Sungai Soak Baung
5. Sungai Muarehenik

“Sungai-sungai tersebut adalah aset Negara yang belum terdaftar (Merugikan Negara),” tulis dalam dokumen.

Warga yang berkebun di areal Siangge, Lampaman, Soak Baung dan Muarehenik resah karena ada yang mengklaim itu tanah milik marga, padahal menurut aturan, *sungai bukan tanah*.

Pada September 2025, pelapor mengaku mendatangi rumah Husin dan anaknya Usman. Ia membuka lahan kebun di areal Siangge yang sebelah Ilir berbatasan dengan Pertasan Siangge, Lampaman dan 30 Meter dari Lebung. Di sebelah Hulu berbatasan dengan tanah Yunus yang sekarang dibeli Nati.

Keterangan itu konsisten saat ditanya kembali pada 11 Februari 2026 kepada Usman dan Nati keteranganya sama. Disebutkan belakang berbatasan dengan tanah M. Nur Baris/Munar dan zulkarim cucu M. Nur baris

“Milik Husin yang terletak didalam rambang Surat pernyataan Terlampir dan audio pembicaraan saksi ada,” tulisnya.

*Asal-Usul Sungai Siangge, Dijual 1960 Rp.50.000*

Pemilik sungai Siangge sebenarnya adalah dua bersaudara: *Sibaris dan Juring*. Setahun jatah Sibaris, setahun jatah Juring.

Sibaris memiliki anak bernama M. Nur Sibaris (kakek pelapor), sedangkan Juring adalah kakek Husin dari sebelah istrinya. Juring memiliki anak bernama Siti, Siti memiliki anak bernama Murina (Istri Husin).

Pada tahun 1960, M. Nur Sibaris menjual setengah bagian Sungai Siangge kepada Bustan Rogai seharga *Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)* yang terletak di dalam Rambang Lubuk Keliat. Surat Jual Beli terlampir.

*”Sungai Bukan Tanah,”* tegasnya.

*Dikuasai Tanpa Izin Lelang = Pidana, Denda Hingga Rp.1 Miliar*

Dalam dokumen tersebut juga diuraikan aspek hukum yang serius. Di dalam Undang-Undang, menguasai dan mengeksploitasi sungai/lebak lebung (perairan darat) tanpa izin resmi dari pemerintah daerah adalah *tindak pidana serius*.

*1. Sanksi Pidana Nasional (UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air)*
Berdasarkan Pasal UU No.17 Tahun 2019, setiap orang yang menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin dapat dijerat:
– *Pidana Penjara: Paling singkat 3 Tahun dan paling lama 6 Tahun*
– *Denda: Paling sedikit Rp.300.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar)*

*2. Penyerobotan Tanah Negara*
– *Perpu No.51 Tahun 1960:* Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak (Negara)
– *Pasal 385 KUHP:* Penyerobotan tanah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, ancaman *penjara maksimal 4 Tahun*

*3. Berdasarkan Perda Ogan Ilir No.17 Tahun 2008 dan Perda No.13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan:*
Menguasai sungai (lebak lebung) secara pribadi tanpa lelang resmi (ilegal) dapat dikenakan:
– *Pidana Kurungan paling lama 6 Bulan*
– *Denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)*

*Penting Diketahui:*
1. Status Perairan: Seluruh sungai (lebak lebung) di wilayah Ogan Ilir dianggap sebagai perairan umum yang pengelolaannya di bawah wewenang pemerintah daerah untuk *Pendapatan Asli Daerah (PAD)*.
2. Izin Khusus: Bagi siapa pun yang ingin membuat lebung buatan baru di luar areal yang dilelang, wajib memiliki izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Jika tidak, dianggap *Ilegal*.

*Tiga Langkah Hukum yang Disarankan:*
1. *Stop Aktivitas:* Hentikan segala bentuk penguasaan fisik di sungai tersebut
2. *Laporkan:* Segera laporkan kepada Desa/Dinas Perikanan setempat
3. *Ikuti Lelang Resmi:* Jika ingin mengelola, ikuti prosedur lelang lebak lebung resmi Pemkab Ogan Ilir untuk mendapatkan hak pengelolaan yang sah.

Dokumen ini ditutup dengan permohonan bantuan yang seadil-adilnya kepada pihak berwenang agar tidak terjadi penguasaan aset negara secara melawan hukum di Lubuk Keliat.

Pihak Husin Abdulla sebagai pengelola lelang tahunan Sungai Siangge belum dapat dikonfirmasi. Redaksi LINTAS KASUS masih berupaya menghubungi Dinas Perikanan Ogan Ilir untuk memastikan status lelang Sungai Siangge tahun 2025/2026.

*Laporan: Investigasi LINTAS KASUS*

 

 

 

*NARANDA YULIUS*

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *