LUBUK KELIAT, lintaskasus.site- Sengketa lahan di Desa Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memanas. Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa mencuat setelah seorang warga mengungkap kejanggalan dokumen klaim tanah.
Warga tersebut adalah Welin Ardiyansyah. Dalam surat pernyataan resmi di atas materai yang ditujukan kepada Majelis Hakim, ia membeberkan asal-usul tanah yang dibelinya kini diklaim sepihak dengan surat yang diduga palsu.
*Beli Sah Sejak 1985, Hibah dari Mantan Bupati*
Welin menjelaskan, riwayat tanah tersebut sangat jelas.
Tahun 1985, Yusmu bin Jahri menjual sebidang tanah kepada mantan Bupati Ogan Ilir, A. Latif Rais. Tanah itu kemudian dihibahkan kepada Ansori bin H. Yakkub.
Batas-batasnya tercatat jelas:
– Sebelah Hulu: Tanah Yunus (Alm)
– Sebelah Hilir: Tanah H. Namin (Alm)
– Sebelah Laut: Jalan Raya
– Sebelah Darat: Rawa-rawa Siangge Lampaman
Pada tahun 2023, Welin membeli tanah itu dari Mugarrobi bin Ansori, anak kandung Ansori, dengan bukti hibah yang sah.
*Konflik Bermula Saat Alat Berat Diturunkan*
Masalah muncul saat Welin hendak membuka lahan.
Pada 7 September 2025, ia menanyakan batas tanah kepada warga sekitar, Husin, Usman, Nati, dan Nurman. Semua menyebut batas sebelah Ilir adalah Perbatasan Siangge Lampaman dan 30 meter dari Lebung.
Pada 5 Januari 2026, Welin menurunkan alat berat. Dua hari kemudian, tepatnya 9 Januari 2026 pukul 10.40 WIB, Husin datang ke lokasi. Tak lama berselang, muncul Susanto yang disebut sebagai mantan Kepala Desa Lubuk Keliat.
“Susanto nanyai saya tanah sape lin kau bukak, ku jawab tanah Bupati Latif. Kata Susanto ade suratnye lin, kujawab ada suratnye,” tulis Welin menirukan percakapan tersebut.
*Muncul Klaim Berlapis dan Dugaan Jual Beli Ulang*
Sehari setelahnya, Susanto diduga menelpon Drs. Hoirul Latif, anak kandung A. Latif Rais, untuk mengadukan Welin.
Welin kemudian menghubungi Drs. Hoirul Latif. Dalam percakapan itu, Drs. Hoirul Latif disebut mengakui bahwa ayahnya memang pernah menghibahkan tanah tersebut, namun ia mengaku tidak pernah menghibahkan. Ia meminta Welin membeli kembali agar tidak ribut.
Demi menghindari konflik, Welin pun membeli kembali tanah tersebut dari Drs. Hoirul Latif.
Tak berhenti di situ, pada malam harinya di bulan Januari 2026, Susanto alias Santo kembali menawarkan sebidang tanah di sebelah Hulu milik Sukarno Ab dengan harga Rp 60 juta dengan dalih “tipis nak mangun dapur”.
*Temuan 17 Kejanggalan dan Dugaan Cap Palsu*
Kejanggalan terbesar terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, pukul 09.30 WIB. Saat itu, Santo membawa surat tanah atas nama Sukarno Ab tahun 1983 untuk mengklaim lahan Welin.
Setelah dibaca, Welin menemukan banyak kejanggalan.
“Kubaca suratnya banyak kejanggalannya (Pemalsuan Dokumen) ada 17 poin. Bukti-buktinya terlampir,” tegas Welin.
Welin juga mengungkap dugaan pemalsuan cap desa. Berdasarkan keterangan Ujok, seorang sopir taksi asal Bantian Palembang, Santo diduga meminta dibuatkan cap kecil (cap Kades lama) di sekitar Masjid Agung Palembang.
Menurut Welin, ukuran cap tersebut jauh berbeda dengan cap resmi Kades pada periode 1983-1984 yang ukurannya lebih besar. Pengakuan tersebut, kata Welin, telah direkam.
“Bukti rekaman suara ada,” tulisnya.
Selain itu, Welin menyebut tanah yang diklaim Santo dan Husin tersebut sebelumnya milik Suryana binti H. Yakkub, yang asal-usulnya berasal dari hutang emas 5 suku kepada Nek Leteng dan Sawawi pada tahun 1959. Surat keterangan tanah milik Suryana tahun 1982 masih ada.
*Mohon Keadilan Hakim, Tuntut Saksi Dipanggil*
Di akhir suratnya, Welin yang didampingi saksi-saksi Dai, Turino Junaidi, Drs. Hoirul Latif, dan Mugarrobi, memohon kepada Majelis Hakim agar memanggil pemilik tanah yang sebenarnya dan saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah.
Ia khawatir praktik tersebut akan terus berulang dan menjadi mata pencaharian oknum tertentu.
“Kami para tergugat tidak akan berdamai dan tidak akan datang sidang selanjutnya apabila pemilik tanah dan saksi-saksi yang mengetahui tidak dipanggil,” tutup Welin.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kades Susanto alias Santo belum berhasil dikonfirmasi. LINTAS KASUS membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers.
*Laporan: Tim Investigasi Lintas Kasus
red.Naranda Yulius












