OGAN ILIR -lintaskasus.site– Sidang sengketa tanah 45 Ha di Lubuk Keliat, Ogan Ilir, berbalik jadi bumerang bagi pelapor. Laporan mafia tanah & mantan Kades terhadap warga Welin Ardiyansyah justru membongkar dugaan pemalsuan surat secara terang-terangan di depan Majelis Hakim PN Kayu Agung.
Berdasarkan salinan resmi Kesimpulan Tergugat Perkara No. 15/Pdt.G/2026/PN Kag tertanggal 11 Oktober 2026 yang diperoleh LINTAS KASUS, fakta demi fakta kebohongan terungkap.
*FAKTA 1: ANAK KANDUNG MANTAN KADES BILANG PALSU!*
Saksi mahkota, Turino Junaidi Bin Bustan Rohim, anak kandung mantan Kades Lubuk Keliat Bustan Rohim, naik ke kursi saksi di bawah sumpah. Dia tegaskan surat tahun 1983 atas nama Sukarno AB yang dipakai Penggugat untuk menggugat Welin, DIDUGA PALSU.
“Tanda tangan dan cap bukan punya ayah saya,” begitu inti keterangannya yang tercatat dalam kesimpulan. Bukti T.A-7 memperkuat, cap Kades tahun 83-84 itu kecil, tidak seperti cap besar yang ada di surat palsu itu.
*FAKTA 2: ADA REKAMAN! CAP DIDUGA DIBUAT DI PALEMBANG!*
Ini yang paling mengerikan. Saksi Muslimin Bin Mubin, di bawah sumpah, membeberkan adanya rekaman telepon tanggal 18 Mei 2026.
Dalam rekaman itu, sopir taksi bernama Ujok mengaku, pernah diminta oleh Susanto untuk membuatkan cap Kepala Desa zaman Bustan Rohim yang berukuran kecil di kawasan sekitar Masjid Agung Palembang. Cap itu kemudian diambil oleh Santo.
Dugaan pemalsuan cap negara!
*FAKTA 3: 11 SAKSI WARGA LUBUK KELIAT KOMPAK BILANG TIDAK ADA TANAH HUSIN!*
Saksi-saksi Penggugat, Boyke Irawan, Sarkowi, Malikusni, bahkan diketahui masih menyewa sungai milik Husin. Keterangan mereka dinilai tidak objektif.
Sebaliknya, 11 saksi Tergugat, warga asli Lubuk Keliat, kompak di bawah sumpah: TIDAK ADA tanah milik Sukarno AB dan Husin di Naumaling/Siangge. Yang ada tanah A. Latif Rais dan tanah milik nenek Welin, Suryana (Bukti T-5 surat 1982).
Husin hanya punya SUNGAI PRIBADI, bukan tanah.
Kini bola ada di tangan Majelis Hakim PN Kayu Agung. Apakah surat 1983 itu akan dinyatakan tidak sah? Dan apakah laporan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP akan segera dilayangkan balik oleh Welin?
LINTAS KASUS akan terus mengawal sidang ini hingga tuntas.
*NRD*












