Istana Durian Nazra
Berita  

Roby Riski Bangun Kecewa,Lambatnya Penanganan laporan dugaan Pencemaran nama Baik di Polres Asahan menimbulkan spekulasi di Masyarakat.

banner 468x60

Mulai 4 Juni sampai sekarang Laporan Robby Rizky Bangun belum juga di limpahkan Ke Jaksa.

Asahan,lintaskasus.site-Sebelumnya melalui beberapa media online bahkan langsung menyampaikannya kepada penyidik Polres Asahan,Kuasa hukum Robby Rizky Bangun Dr.Anderson Siringoringo,S.H.,M.H dan Syawaluddin S.H mendesak Polres Asahan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga di lakukan OK Rasid beberapa bulan yang lalu dengan memasang spaduk di beberapa titik di Kota Kisaran,seperti terpasang di jalan Cokroaminoto,bundaran Tugu Perjuangan kisaran ,di depan Kantor Kejaksaan dan di depan Polres Asahan.

Example 300x600

 

Ternyata bukan hanya dengan spanduk aja,terlapor OK juga menyampaikannya melalui beberapa media online.

 

Bayangkan aja sejak 4 Juni 2026. Hingga kini, menurut kuasa hukum, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

 

Apalagi Laporan tersebut diterima secara resmi oleh SPKT Polres Asahan dengan Nomor: LP/B/508/VI/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Juni 2026.

 

Selaku kuasa hukum,Anderson menyampaikan harapan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,ucapnya kesal.

 

“Kami meminta kepada Satreskrim Polres Asahan agar laporan klien kami segera ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa laporan yang menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya,” ujar Anderson.

 

Menurut Anderson, perkara yang dilaporkan kliennya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah berkembang menjadi isu yang berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak atas kehormatan dan nama baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

Masalah kritik terhadap putusan pengadilan itu bukan urusan kami,tapi yang kami kesalkan kritik tersebut disertai penyebaran informasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta hukum sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan nama baik klien kami Robby Rizky Bangun.

 

Dalam spanduk tersebut muncul narasi yang dipersoalkan oleh pelapor, yakni “Telah Terjadi Pengadilan Hitam di Asahan”. Menurut Anderson, narasi tersebut tidak didukung fakta maupun putusan yang menyatakan adanya penyimpangan dalam proses peradilan.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang menjadi latar belakang pemasangan spanduk tersebut, terdakwa dijerat Pasal 131 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menuntut satu tahun penjara, sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis sebelas bulan penjara.

 

Menurut kuasa hukum, penyebaran narasi tersebut melalui media sosial dan sarana elektronik juga berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana sesuai hasil penyelidikan penyidik.

 

“Kami menghormati mekanisme penyelidikan yang dilakukan penyidik. Namun kami juga berhak mempertanyakan perkembangan penanganan perkara karena laporan ini sudah berjalan cukup lama. Kami berharap sudah terdapat perkembangan yang lebih konkret menuju tahap penyidikan apabila alat bukti permulaan telah terpenuhi,” ujar Anderson.

 

Sebagai kuasa hukum,kami menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila dalam waktu yang dianggap wajar belum terdapat perkembangan penanganan perkara ini.

 

Di tempat terpisah pada Jum’at(25/9/26) Robby Rizky Bangun sebagai pelapor sedikit kecewa kepada penyidik Polres Asahan yang terkesan lambat untuk melimpahkan perkara dugaan pencemaran nama baiknya tersebut.

 

Robby mengatakan padahal menurut keterangan penyidik bahwa smya saksi-saksi sudah selesai di periksa.,tp kenapa perkaranta belum juga di limpahkan ke Kejaksaan atau dalam istilah hikumnya di P21 kan,tutur Robby kecewa.

 

Lalu pada kamis (24/9/26)Jejak Kasus mencoba Komfirmasi melalui seluler,(wa) secara tertulis masalah dugaan pencemaran nama baik yang terlapornya OK Rasid dengan tiga pertanyaan tertulis kepada Kasat Reskim Polres Asahan,dan Kasat Reskim membalas chat Jejak Kasus dengan nengatakan berapa nomor LP nya dan siapa penyidiknya.

 

Lantas menjawab pertanyaan Kasat tersebut ,jejak Kasus mengirim surat laporan yang di peroleh dari Robby kepada Kasat sembari menunggu jawaban dari kasat masalah tiga pertanyaan saya saya kirim kepada Kasat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Asahan terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi asas praduga tak bersalah.

 

team Investigasi Dedy Rinaldy (Zass)

Editor: Rinaldy
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *