Istana Durian Nazra
Berita  

Raincer Berutu Korban Penipuan Mohon Perlindungan ke Kapolda dan Kajatisu.

banner 468x60

Polres Asahan di nilai lamban Menanganinya Laporannya.

Asahan,lintaskasus.site-,Karna di nilai lambat dan jalan di tempat, Purnawirawan Polri Raincer Berutu(68) beri kuasa Hukum kepada

Example 300x600

Dr. Anderson Siringoringo S.H.,MH dan Syawaluddin SH sebagai pengacaranya dalam kasus penipuan yang saat ini sedang di alaminya.

 

 

 

 

Bayangkan aja,kata Raincer,sudah lebih dari lima tahun,iyanya harus menelan pil pahit di karnakan laporan dugaan tindak pidana penipuan/ penggelapan yang ia layangkan tak sampai saat ini tidak juga di sidangkan.

 

Lalu karna tak ingin kasusnya bertele-tele dan tak kunjung selesai mengendap dalam ketidakpastian.

Maka melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Anderson Siringoringo & Rekan, Reincer resmi melayangkan surat permohonan perlindungan, pengawasan, dan kepastian hukum kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).

 

Seperti yang di katakan kuasa hukumnya Anderson Siringoringo di dampingi Syawaluddin kepada jejak kasus pada Rabu (30/9/26)di kantornya“Kami telah melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, agar peristiwa hukum yang merugikan klien kami diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Anderson Siringoringo.

 

Dan Langkah tegas ini kami tempuh karna kami menilai lambannya proses penyidikannya yang di tangani penyidik di Polres Asahan Sumatera Utara.

 

Aneh.,Penanganan perkara yang bermula sejak laporan pertama kali diregistrasi di Polres Asahan dengan Nomor: LP/B/421/V/2021/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut pada 25 Mei 2021 silam sampai saat ini belum juga di sidangkan,sementara lapirannya sudah berjalan lima tahun.

 

Proses penyidikan oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan, terlapor berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan telah diuji secara legal melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran. Berdasarkan Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN.Kis tertanggal 11 Juli 2025, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap BS adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.,ucap Anderson kesal.

 

Walau keabsahan status tersangka telah dikuatkan oleh putusan pengadilan,namun penegakan hukum justru seolah menemui jalan buntu,dan berkas perkaranya sudah tiga kali di limpahkan ke Kejaksaan,dan di tolak Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran ,Kabupaten Asahan Sumatera Utara.alias P19.

 

Anderson mengatakan Berkas pertama yang di limpahkan penyidik polres Asahan pada tanggal 21 Januari 2025 dan dikembalikan (P-19) pada 3 Februari 2025.

 

Sedangkan berkas yang ke dua di limpahkan lagi 30 April 2025 oleh penyidik Polres Asahan dan dikembalikan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19) pada 9 Mei 2025.

 

Untuk berkas yang ke tiga dikirim 29 Januari 2026 dan dikembalikan (P-19) pada 4 Februari 2026,

Jadi sampai detik ini belum ada penjelasan resmi, kapan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau dilimpahkan ke tahap penuntutan (Tahap II).

 

Anderson Siringoringo menilai fenomena berkas bolak-balik hingga tiga kali ini mencerminkan adanya sumbatan koordinasi antar-aparat penegak hukum. Kondisi ini dinilai mencederai hak-hak konstitusional korban serta bertentangan langsung dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

 

Dengan kesal.,Anderson mengatakan”Klien kami telah menanti keadilan lebih dari lima tahun. Fenomena bolak-balik berkas ini menunjukkan belum optimalnya sinergi koordinasi. Padahal, Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2026 telah secara tegas mengamanatkan pola koordinasi intensif melalui gelar perkara bersama demi menghindari lingkaran setan pengembalian berkas,” tegas Anderson, yang juga merupakan mantan Kasat di Polres Asahan.

 

Melalui permohonan resmi tersebut, pihak kuasa hukum mendesak pimpinan penegak hukum tertinggi di tingkat regional Sumatera Utara agar

Memberikan Atensi Khusus,yaitu Meminta perlindungan hukum dan pengawasan ketat terhadap proses penyidikan yang berjalan. Kemudian, percepatan Penyidikan dan meminta Kapolres Asahan dan jajarannya khususnta penyidik yang menangani kasus tersebut untuk segera nenuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai penganyom masyarakat,terutama lagi bagi mereka yang tertindas.

 

Selanjutnya kata Anderson lagi, optimalisasi Koordinasi,dengan memohon kepada Kajari Asahan dan Jaksa Peneliti agar membuka ruang koordinasi intensif atau gelar perkara bersama yang objektif dan solutif, merujuk pada Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2026, serta pelimpahan perkara: Mendorong percepatan status P-21 dan pelaksanaan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) agar substansi perkara dapat segera diuji secara transparan di persidangan Pengadilan Negeri Kisaran,tutur Anderson mengakhiri.

 

Dengan adanya kasus ini kita bisa menilai para penegak hukum yang ada di Kabupaten Asahan,apakah mereka berpihak kepada masyarakat yang butuh kepastian hukum dan perlindungan dari Aparat penegak terutama bagi Polisi dan Kejaksaan yang ada di Wilayah Hukumnya.

 

Dari Kasus ini kita bisa menilai,apakah Penyidik Polres Asahan sudah benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penganyom masyarakat..?Agar tercipta polisi yang profesional.

 

Penulus: Dedy Rinaldy (Ade Zass)

Editor: Rinaldy
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *