Banda Aceh -Lintaskasus site. Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Kompol Machfud,SH,MM resmi menjabat Ps Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Aceh 18 September 2026.
Penunjukkan Kompol Machfud,SH,MM sebagai Ps Kasubdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Aceh, setelah beberapa bulan menjalani penugasan diluar struktur yaitu Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung di Komisi III DPR-RI.
Dalam menjalani penugasan diluar struktur tersebut,diketahui Kompol Machfud berhasil melaksanakan fungsi LO di DPR-RI seperti, pengamanan informasi, menjembatani komunikasi serta melakukan koordinasi rapat.
Alhamdulillah ucapnya, kini dia dipercaya sebagai Ps Kasubdit IV Tipidter di Polda Aceh, sehingga akan melaksanakan tugas dengan baik ditempat yang baru tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa, tugas pokok dan fungsi di Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh meliputi, lidik atau sidil kejahatan dibidang kehutanan, pertambangan seperti migas ilegal, lingkungan hidup, pertanian dan ketenagakerjaan, ungkapnya.
Untuk itu, kita berharap kepada masyarakat Aceh khususnya para ulama dayah, agar dapat mendoakannya dalam melaksanakan tugas tersebut, mendapat ridha dari Allah Swt.
Adapun jabatan yang pernah diemban oleh Kompol Machfud,SH,MM antara lain, Kapolsek Jantho, Kapolsek Darul Kamal, Kapolsek Darul Imarah, Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Kanit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, serta pernah bertugas di Propam Polda Aceh, dan jabatan lainnya di lingkungan Polda Aceh.
penulis Ibnu amin












