Bogor,lintaskasus.site — Sebuah gang kecil di kawasan Jalan Raya Gunung Sindur–Parung, Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga dijadikan lokasi peredaran obat keras terlarang daftar G. Rabu (16/09/2026).
Peristiwa bermula ketika tim media melintas di Jalan Raya Gunung Sindur–Parung dalam perjalanan menuju Bogor Kota. Kami melihat aktivitas sejumlah anak muda yang keluar-masuk sebuah gang kecil dalam waktu relatif singkat.
Kondisi tersebut kemudian menarik perhatian kami tim media untuk melakukan penelusuran di sekitar lokasi. Saat salah satu rekan media hendak memasuki gang, seseorang yang berada di lokasi sempat menegur dan meminta agar telepon genggam tidak digunakan.
“Bang mau ke mana bang? Jangan main HP bang, HP-nya kantongi,” ujar seseorang di lokasi.
Tim kemudian mencoba meminta keterangan kepada pria tersebut. Ia mengaku bernama Feri dan menyebut dirinya sebagai warga lingkungan sekitar.
“Saya Feri, bang, orang lingkungan sini,” ujarnya.
Tak lama kemudian, beberapa orang yang mengaku sebagai pengurus di lokasi menghampiri tim media. Dalam percakapan tersebut, mereka mengakui adanya aktivitas penjualan obat keras terlarang daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihex.
“Saya pengurus di sini, bang. Kami menjual Tramadol, Hexymer, sama Trihex, bang,” ujar salah seorang yang ditemui di lokasi.
Dalam penelusuran di lapangan, kami tim media memperoleh informasi dari pihak yang ditemui di lokasi mengenai sosok yang disebut sebagai pemilik aktivitas tersebut. Nama HJ. Muklis disebut sebagai pihak yang diduga memiliki usaha tersebut, sementara seseorang bernama Zul disebut sebagai koordinator lapangan.
Saat tim media sedang berbincang dengan beberapa orang di lokasi, tiba-tiba terdapat panggilan telepon dari Zul yang kemudian berbicara dengan salah satu anggota tim media.
Dalam percakapan tersebut, Zul menyebut lokasi itu sebagai “toko lama” yang kembali beroperasi setelah sebelumnya tutup.
“Bang, ini toko lama bang, baru buka delapan hari ini bang, sudah 34 hari tutup bang,” ujar Zul dalam percakapan telepon tersebut.
Tim kemudian menanyakan kembali mengenai kepemilikan dari penjualan obat keras terlarang daftar G.
Zul menyampaikan bahwa peredaran obat keras terlarang daftar G ini milik HJ. Muklis dan dirinya mengaku berperan sebagai koordinator lapangan.
“Ini punya HJ. Muklis orang Aceh bang. Saya yang jadi koordinator lapangannya bang. Ini saya lagi mau menghadap ke Satnarkoba Polres Bogor,” ucap Zul.
Setelah mendapatkan cukup informasi dari Zul kami hendak melakukan perjalanan, sebelum mengakhiri perbincangan melalui telepon, Zul sempat menawarkan sejumlah uang kepada kami tim media dan kami menolak pemberian tersebut.
“ini kan abang udah dateng,sementara saya kasih uang bensin dulu ya, karena toko baru buka tadi bang jam setengah 11,” Ujar Zul.
Temuan tersebut menjadi perhatian bagi kami tim media karena aktivitas penjualan obat keras terlarang daftar G ini sangat bebas dan seolah olah kebal hukum sehingga berani menyuap kami tim media dengan sejumlah uang, mengingat jarak dari gang tersebut dengan Polsek Parung hanya beberapa menit.
Bagaimana bisa aktifitas peredaran obat keras terlarang daftar G tersebut tidak diketahui oleh Aparat Penegak Hukum Setempat Polsek Parung.
Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dapat menindak pelaku peredaran obat keras secara ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat khususnya generasi muda, Serta menindaklanjuti dan memproses laporan kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami akan terus melanjutkan berita ini hingga ke Mabes Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri patut diduga terjadinya pembiaran oleh Polsek Parung.
Team Investigasi Dedy Rinaldy (Deden mulyana












