TANGERANG,lintaskasus.site — Edarkan obat keras terlarang daftar G, Seorang pria diamankan ke Polsek cisauk di kawasan Perumahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Jumat (26/09/2026).
Bermula dari kegiatan kami tim media sosial kontrol di wilayah perumahan suradita, tim media melihat aktifitas mencurigakan, kecurigaan tersebut bukan tanpa sebab, karna banyak pemuda datang dan pergi silih berganti dalam waktu singkat.
Kami tim media melakukan investigasi disekitar lokasi, akhirnya tim media menemukan seseorang yang mengaku bernama Indra Gunawan sedangan mengedarkan obat keras terlarang daftar G.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh saat diwawancarai oleh kami tim media, Indra Gunawan mengakui telah memperjualbelikan obat keras terlarang daftar G di sekitar rumah tempat tinggalnya.
Saat dimintai keterangan lebih, Indra Gunawan menyebutkan bahwa obat keras tersebut diperolehnya dari kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta. Ia mengaku membeli obat keras terlarang daftar G tersebut dengan harga sekitar Rp320.000 untuk lima lembar, dengan jumlah keseluruhan 50 butir.
Obat tersebut kemudian dijual kembali secara eceran dengan harga sekitar Rp10.000 per butir. Dari aktivitas tersebut, Indra Gunawan mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp170.000 per hari nya.
”saya beli ditanah Abang 5 lembar, terus saya jual lagi disini 10rb perbutirnya pak,” ucap indra.
Setelah mendapatkan keterangan, kami membawa Indra Gunawan dan menyerahkan ke Polsek Cisauk guna diamankan dan di periksa sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Sesampainya di Polsek Cisauk, tim 3 reserse kriminal (reskrim) menerima seseorang penjual obat keras terlarang beserta barang bukti yang kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Adanya peredaran obat keras terlarang di lingkungan permukiman tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat sekitar. Warga berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengamanan terhadap satu orang, tetapi juga mengusut asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Masyarakat meminta aparat bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar peredaran obat keras tanpa resep medis tidak semakin meluas, khususnya di lingkungan permukiman yang dapat dengan mudah dijangkau masyarakat.
Peredaran obat keras secara ilegal dapat berhadapan dengan ketentuan pidana yang berlaku. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menyimpan, maupun mengonsumsi obat keras secara sembarangan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas serupa di lingkungannya.
Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Instansi terkait.
Dedy Rinaldy & team












