KARIMUN, Kepri.lintaskasus.site -Proyek penimbunan tanah uruk di wilayah Harjosari, Kampung Harapan, berdekatan dengan masjid, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan tajam masyarakat.
Pasalnya, proyek tanah timbun tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi galian C dan izin penimbunan dari pihak terkait.
Informasi yang dihimpun tim media Lintaskasus.site di lapangan, proyek tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial Asong yang disebut-sebut dengan nama Bali Jaya.
Masyarakat sekitar resah dengan aktivitas alat berat yang keluar masuk setiap hari, menimbulkan debu, jalan rusak, dan diduga merusak lingkungan.
“Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan cek perizinannya. Kalau memang ilegal, tolong ditindak tegas,” ujar salah seorang warga Harjosari yang enggan disebutkan namanya.
Warga secara tegas meminta kepada *Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri* untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan kelengkapan izin proyek tanah timbun tersebut.
Bahkan warga meminta agar bila terbukti tidak berizin, alat berat yang beroperasi di lokasi dapat disita sebagai barang bukti perkara.
Hal ini demi menjaga Kabupaten Karimun tetap aman dan kondusif dari dugaan praktik mafia tanah timbun ilegal yang merugikan pendapatan daerah dan merusak lingkungan.
Sesuai aturan, setiap kegiatan penimbunan dan pengerukan tanah wajib mengantongi *Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Galian C, Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan Izin dari Dinas PUPR / DLH.*
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik proyek yang disebut bernama Asong / Bali Jaya belum berhasil dikonfirmasi.
Tim Investigasi: Lintaskasus.site*
Kaperwil Kepri: Muhamad Buhari*












