.Manado-lintaskasus.site-proyek Pembangunan Manado Outer Ringroad.MOOR III Tahap IV Sepanjang 2,6 Kilometer Yang Di Laksanakan BPJN Sulawesi Utarah.Diduga Bermasalah Dalam Proses Pegadaan Dan Pelaksanaan.
“Proyek Ini Adalah Bagian Dari Program Percepatan Pembangunan,Infrastruktur
Jalan Oleh Kementrian PUPR.Proyek MOOR III Tahap IV Merupakan Lanjutan. Pembangunan Jalan Lingkar Manado
” Yang Memiliki Nilai Strategis Untuk Konekvitas Wilayah.Anggaran Proyek Ini Mencapai Puluhan Miliar.Turut Angkat Bicarah Aktivis Dan Pemerhati Lingkungan.Serta LSM Romy Pakaya.
“Terkait Kuat Dugaan Pelangaran Atministratif Dan Prosedural, Dalam Lelang Proyek Tersebut.Tidak Mengacu Surat Edaran LKPP,” Ucap Romy Pakaya.
Pada Awak
Pada Saptu 12/9/2026.
“Lebih Lanjut Ia Menambakan Bahwa Anggaran MOOR III Tahap IV Mencapai Puluhan Miliar,Dan Di Laksanakan Secarah Multi-years Di Sulut Ini,” Tutur Nya Namun Ia Meyayangkan Proyek.
“Tersebut Sarat Peyimpangan tindak pidana korupsi dan tidak sesuai aturan karena kuat dugaan
adanya pelangaran,aturan atministratif
dan prosedural yang tidak mengacu surat edaran LKPP,” tamba nya diduga
tidak memiliki surat edaran No 9,”papar Romi
“Tahun 2026 Terkait Pengunaan E-Katalok Fersi 6 Inaproc V6 Proses Lelang Masih Mengunakan.E-Katalok V5
Padahal V5 Telah Di Nonaktifkan Pada
Tgl 20 Maret Tahun 2025 Lalu Oleh BPK Preseden Prabowo Subianto.
INDIKASI PELANGARAN
“Tidak Patu Pada Regulasi Pegadaan Barang Jasa Pemerintah.Berpotensi Melangar Prinsip,Transparansi Dan Akuntabilitas Efiensi Waktu Penguguman Pemenang Yang Tidak Wajar.
“Penguguman Proyek Di Lakukan Pada Agustus 2025 Di Duga Tidak Singkron Dengan Ketentuan Pada Sistem Baru INAPROC 6 Dan Ketidak Sesuian Prosedur Pegadaan.Potensi Manipulasi Proses Lelang.
“Serta Dugaan Manipulasi Proses Lelang
Dan Dugaan Manipulasi Proses Penawaran.Dan Di Temukan Indikasi Tidak Adanya Analisa Harga Satuan.
Pekerjaan ( AHSP) Perbedaan Dokumen
Penawaran.
“Serta Pegalaman Perusahaan Yang Di
Ragukan.Serta Peralatan Utamah Yang Tidak Layak.Tidak Sesuai Dokumen.Diduga Adanya Pemalsuan
Dokumen.Peyedia Tidak Memenuhi Secarah Teknis
” Pengakuan Resmi Datang Dari Kasih Humas BPJN Propinsi Sulawesi Utarah
Di Ruang Kerja Satker 1 BPJN Dalam Keterangan Nya Pada Awak Media
Membenarkan Pegadaan Masih Mengunakan E-Katalok V5
“Namun Proses Nya Sudah Selesai Implikasi Pengunaan Sistem Yang Sudah Di Nonaktifkan, Berpotensi Masuk Dalam Maladministrsi.Kaitan Dengan Kebijakan Nasional Bpk Presiden Prabowo Telah
Meluncurkan.E-Katalok V6 INAPROC
” Sebagai Bagian Dari Transformasi Digital Pegadaan.Peningkatan Transparansi,Dan Efisiensi Dugaan Pelangaran Ini Berarti Tidak Sejalan Dengan Kebijakan Nasional Mengabaikan Ara Reformasi Sistem.
Pegadaan Indikasi Maladministrasi
Berdasarkan Hukum Atministrasi Dan Pegadaan Barang/Jasa Dugaan Pelangaran Mengara Pada,Peyimpangan
Prosedur Penyalagunaan Kewenangan.
Serta Kelalayan Atministrasi Potensi Fraud ( Kecurangaan Pegadaan) Proyek MOOR III Tahap IV Di Sulawesi Utarah Kuat Diduga Mengandung Maladministrasi.Terutama Pada Pengunaan Sistem.Pengunaan Yang Tidak Sah V5
Serta Ketidak Sesuaian Dokumen Teknis Serta Dugaan Manipulasi Proses Lelang Jika Terbukti Kasus Berpotensi
Melangar Aturan LKPP Dan Bertentangan Dengan Kebijakan Pemerintah Pusat Bpk Presiden Prabowo Serta Menimbulkan
Kerugian Negara.
“Tamba Romy Pakaya Memintah Kepada Kepala Inspektoran Serta BPK Dan BPKP Propinsi Sulawesi Utarah Harus Meninjau Kembali Audit BPK Dan APIP Dan Memintah Investigasi Dari Aparat Penegak Hukum Klarifikasi Dari BPJN Dan Kementrian PUPR
Team penulis
Michael L Mantiri












