Kabupaten Bogor,lintaskasus.site — Peredaran obat keras terlarang daftar G masih marak di wilayah Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur , Kabupaten Bogor. disebuah gang buntu justru dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi obat keras terlarang daftar G. Rabu (23/09/2026).
Bermula dari temuan kami tim media dilapangan melihat sebuah kegiatan yang mencurigakan di sebuah gang, kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, karna kami melihat banyak anak muda keluar masuk dalam waktu singkat kedalam sebuah gang buntu.
Kami tim media memutuskan untuk melakukan investigasi di sekitar gang buntu tersebut, dan salah satu rekan kami tim media menyamar sebagai warga lokal.
Ketika salah seorang rekan kami tim media yang menyamar sebagai warga lokal dan hendak mencoba membeli guna memastikan kecurigaan kami, seseorang yang kami duga sebagai penjual obat keras terlarang daftar G tersebut melakukan intimidasi kepada salah satu rekan kami tim media.
”Lu maen game apa? Jangan maen hp, kantongin, beli berapa?” Ujar penjual obat.
Akhirnya kami tim media mendapatkan bukti bahwa kegiatan mencurigakan di gang buntu tersebut adalah peredaran obat keras terlarang daftar G, karena salah satu rekan kami yang menyamar sebagai pembeli dan berhasil mendapatkan 3 Butir obat keras terlarang daftar G dari seorang penjual di lokasi tersebut.
Kami tim media sangat menyayangkan adanya peredaran obat keras daftar G tersebut, karna merusak generasi muda bangsa Indonesia. Ini jadi pertanyaan bagi kami tim media, ini dibiarkan atau terjadinya pembiaran yang di lakukan oleh Polsek Gunung Sindur.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 mengatur mengenai produksi atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu. Sementara itu, Pasal 436 ayat (2) mengatur praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum khususnya Polsek Gunung Sindur dan Polres Bogor segera melakukan penindakan terhadap aktivitas transaksi penjualan obat keras terlarang daftar G sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami tim media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri patut diduga terjadinya pembiaran oleh Polsek Gunung Sindur.
team Investigasi Dedy Rinaldy












