Depok,lintaskasus.site-Sabtu, 26 September 2026 — Upaya penyelesaian secara musyawarah dan mediasi dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan yang terjadi di wilayah Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Depok, Polda Metro Jaya.
Dalam proses tersebut, Asisten Advokat Rifky hadir sebagai kuasa hukum korban, mendampingi pihak korban dalam rangka memperjuangkan kepentingan serta hak-hak korban dalam proses penyelesaian perkara.
Proses mediasi berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sejak pukul 02.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mediasi dihadiri oleh para pihak serta dua orang saksi dan menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan melalui sejumlah klausul atau kesepakatan yang diberikan pihak korban kepada pihak pelaku sebagai bagian dari penyelesaian perkara.
Perkara tersebut melibatkan korban yang masih di bawah umur, sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan juga masih berstatus anak. Atas dasar itu, proses penyelesaian dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan anak, kondisi para pihak, serta upaya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Advokat Rifky menyampaikan:
“Alhamdulillah, kesepakatan damai dalam proses mediasi telah selesai dilaksanakan. Semoga dengan tercapainya kesepakatan ini, masing-masing pihak dapat saling bermuhasabah diri, mengambil hikmah dan menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.”
Keberhasilan mediasi ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah, perdamaian, tanggung jawab, serta perlindungan terhadap anak. Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan memberikan ruang bagi korban maupun pihak lainnya untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
Asisten Advokat Rifky menegaskan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada konflik, tetapi juga dapat diarahkan pada upaya membangun kesadaran, tanggung jawab, dan perdamaian apabila para pihak mencapai kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: Karena perkara melibatkan anak, identitas, nama, alamat lengkap, maupun foto yang dapat mengungkap identitas anak sebaiknya disamarkan dalam publikasi.
Penulis M Rifki












