Ogan ilir – LintasKasus.Site— Sidang sengketa lahan seluas 45 Hektar di wilayah Naumaling, dengan register Perkara 15/Pdt.G/2026 di Pengadilan Negeri Kayuagung memasuki babak akhir jelang putusan pada 28 Oktober 2026.
Dalam proses persidangan yang telah berjalan, terdapat dua fakta penting yang menjadi perhatian:
*Pertama,* Tuan Tanah selaku pihak yang menjual lahan tersebut kepada Tergugat (Welin) hadir di persidangan. Kehadirannya menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan pihak Tergugat untuk menunjukkan adanya transaksi jual beli yang sah.
*Kedua,* Mantan Kepala Desa Susanto yang informasinya diharapkan bisa memberikan keterangan sebagai saksi terkait sejarah lahan, berdasarkan informasi tidak hadir dalam persidangan.
Guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi Lintas Kasus telah menghubungi pihak Penggugat / Pelapor untuk meminta tanggapan.
Pihak Penggugat menyampaikan bahwa *pihaknya belum dapat memberikan keterangan kepada media dan memilih untuk menghormati serta menunggu proses dan hasil putusan pengadilan pada tanggal 28 Oktober 2026 mendatang.* Sikap tersebut kami hormati sepenuhnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut status lahan 45 HA dan asas pembeli beritikad baik. Dalam kesimpulan Tergugat, juga telah disebutkan peran penjual sebagai bagian dari fakta persidangan.
Kita tunggu putusan majelis hakim PN Kayuagung pada 28 Oktober 2026 apakah gugatan akan dikabulkan atau dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO) karena dinilai kurang pihak.
—*NRD*












