BATURAJA,OKU -Telah terjadi gelar perkara pada tanggal 22 September 2026, No surat B/268/1X/2026/satres PPA DAN PPO, di polres oku oleh pihak PPA dan PPO Oku.
Menurut keterangan korban mereka didampingi oleh pihak LPSK (Lembaga pelindungan saksi dan korban) , karena merasa tidak mendapatkan keadilan maupun transparansi proses hukum yang di lakukan oleh pihak polres PPA dan PPO oku, dan UPTD PPA OKU.
Dimana sebenarnya proses ini telah di sp3 oleh pihak PPA Dan PPO polres oku,
Menurut keterangan korban proses gelar perkara ini terjadi setalah korban melaporkan hal ini ke bareskrim melalui aplikasi website resmi polri, pusiknas bareskrim polri.
Laporan ini telah di laporkan korban sejak tanggal 16 februari 2026, akan tetapi korban tidak dapat membuat LP (LAPORAN) dan di arahkan untuk membuat dumas. Yang di mana pada dumas tersebut penyidik tidak mau memberikan tanda Terima dari dumas yang telah diserahkan ke penyidik, akhirnya korban berkonsultasi kepada pihak Ombudsman Sumsel terkait permasalahan tersebut.
Pada tanggal 03 maret 2026 akhirnya korban dapat membuat LP (LAPORAN) dengan membawa surat rekomendasi dari pihak Ombudsman. Dengan no laporan :LP/B/51/111/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/SUMATRA SELATAN.
Menurut keterangan korban kronologi saat menghadiri undangan gelar perkara pada tanggal 22 februari 2026. Korban didampingi suaminya dan tim LPSK(lembaga pelindungan saksi dan korban) ada 3 orang, tiba di polres OKU sekitar jam 09:00 , korban langsung keruangan PPA dan di suruh menunggu, kemudian kasat PPA menyampaikan ke pada korban dan yang mendampingi, bahwa yang boleh masuk keruangan hanya tim (LPSK) saja. Karena beliau (kasat) mengatakan akan di adakan rapat sesama instansi terlebih dahulu.Korban dan suaminya disuruh menungu. Sampai pada jam 11:44 korban baru di hubungi (LPSK) untuk masuk ke ruangan rapat.
Saat di ruang rapat korban didampingi suami dan tim LPSK, sudah ada ibu KASAT PPA, (YULIA FITRIANTY), Ibu penyidik(YULTIARA), Bpk kanit(CHANDRA), ibu UPTD PPA(NINA), dan beberapa orang dari pihak kepolisian.
Di sana ibu kasat menyampaikan hasil rapat bersama dengan tim LPSK,UPTD PPA, KAPOLRES, untuk menghentikan perkara ini dan diputuskan berhenti menyelidiki karena tidak memenuhi unsur untuk pasal 6 hurup C. Dan jika ingin melanjutkan perkara ini cepat di proses maka diharuskan diganti dengan pasal perzinahan.
Menurut korban alasan terjadi di hentikan penyidik di sp3, korban selaku pelapor bukan di bawah naungan, pelaku selaku oprasional meneger padahal dalam struktural perusahaan pelaku menjabat sebagai atasan dan korban adalah bawahan, dan pelaku memiliki wewenang dalam pencairan gaji maupun yang berkaitan dengan sistem di perusahan tersebut. Dan kasat PPA mengatakan, perkara ini bisa di tindak lanjuti jika suami korban membuat laporan baru dengan pasal perzinahan, hal tersebut juga pernah disampaikan oleh kanit(CHANDRA).korban dan suami mau membuat laporan baru tersebut dengan catatan bahwa pelaku harus langsung di amankan oleh pihak kepolisian, akan tetapi pak kanit CHANDRA tidak lagi menanggapi untuk kami membuat laporan.
Menurut keterangan korban, awalnya ibu kasat bisa menjamin jika suami membuat laporan hari itu juga pelaku dan korban bisa di bawah langsung ke kejaksaan hari itu juga, akan tetapi setalah korban dan suami korban mau siap membuat laporan, ibu kasat berubah dan melontarkan kata kasar” Ini negara hukum bukan negara bapak kamu’”.
Perkataan kasar yang di lontarkan oleh ibu kasat sudah melukai hati korban dan perasaan korban untuk mencari kebenaran, korban pun histeris mengungkapkan kekecewaan terhadap ibu kasat dan penegak hukum lainnya di dalam ruang rapat. Suami korban melihat keadaan istrinya mendekati dan mengajak korban untuk keluar dari ruang rapat.
Dalam situasi ini korban dan suami korban mengungkapkan kekecewaan nya ke pihak PPA DAN PPO polres OKU, undang gelar perkara yang dibuat oleh PPA dan PPO polres OKU hanyalah kamuflase untuk kami mencari keadilan. Dan sampai segitunya pihak PPA dan PPO polres OKU melindungi pelaku.
Red*NARANDA YULIUS












