Istana Durian Nazra
Berita  

Diduga Anggota Polisi Risal Alias Tipa Mengeruk BBM Jenis Solar Subsidi Di SPBU Winagun No 74.951.09 Dan SPBU Tateli

banner 468x60

MANADO,lintaskasus.site-Dugaan aktivitas pengumpulan atau penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Winangun 74.951.09 Kota Manado dan sekitarnya menjadi sorotan masyarakat.

 

Example 300x600

Informasi yang dihimpun awak media Lintas Kasus Site pada saptu 18/09/2026 menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengisian solar subsidi yang dilakukan menggunakan kendaraan jenis Panther yang diduga kuat,milik oknum anggota polisi Risal alias Tipa yang bertugas di mako polda sulawesi utarah

 

Sejumlah lokasi yang disebut dalam informasi tersebut antara lain SPBU Tateli, Kecamatan Pineleng, serta SPBU Winangun.74.951.09 Masyarakat yang ditemui awak media mempertanyakan dugaan aktivitas tersebut, terutama apabila BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna justru dikumpulkan untuk di distribusikan ke gudang gudang solar ilegal.

 

Dari hasil penelusuran awak media dan Investigasi membenarkan aktivitas dari mobil tersebut terpantau di SPBU Winangun 74.951.09 .membenarkan kendaraan,tersebut sementara melakungakan aksi nya pada saptu 18/09/2026 di SPBU winangun.hal mendapat sorotan tajam di kalangan masyarakat keterangannya kepada awak media, sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa kendaraan tersebut,telah di.modifikasi pada bagian tangki. Namun, informasi mengenai kepemilikan kendaraan, bentuk modifikasi, jumlah BBM yang dibeli, serta tujuan akhir penyaluran solar tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.

 

Dugaan keterlibatan seorang anggota Polri dalam kegiatan tersebut juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang. Karena itu, konfirmasi dari yang bersangkutan maupun dari institusi Kepolisian menjadi penting untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan.

 

Secara regulasi, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa anggota Polri terikat dengan ketentuan disiplin dan kode etik profesi. Pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme Komisi Kode Etik Kepolisian.

 

Selain itu, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, maupun kehidupan sehari-hari.

 

Dari sisi distribusi BBM, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Solar merupakan salah satu jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi, dengan ketentuan mengenai konsumen pengguna dan titik serah.

 

Atas informasi tersebut, masyarakat meminta pihak berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran solar subsidi. Apabila terdapat bukti pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan pidana, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Risal alias Tipa, pihak pengelola SPBU Tateli maupun SPBU Winangun, serta Polda Sulawesi Utara mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan fakta dan memberikan hak jawab secara berimbang.

 

Team

Editor: Rinaldy
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *