MANADO,lintaskasus.site-Dugaan aktivitas pengumpulan atau penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Manado dan sekitarnya menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun awak media pada Senin, 14 September 2026, menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengisian solar subsidi yang dilakukan menggunakan kendaraan jenis Panther yang disebut-sebut terkait dengan seorang anggota Kepolisian berinisial atau bernama Risal alias Tipa.
Sejumlah lokasi yang disebut dalam informasi tersebut antara lain SPBU Tateli, Kecamatan Pineleng, serta SPBU Winangun. Masyarakat yang ditemui awak media mempertanyakan dugaan aktivitas tersebut, terutama apabila BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna justru dikumpulkan untuk kepentingan tertentu.
Dalam keterangannya kepada awak media, sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa kendaraan tersebut telah mengalami modifikasi pada bagian tangki. Namun, informasi mengenai kepemilikan kendaraan, bentuk modifikasi, jumlah BBM yang dibeli, serta tujuan akhir penyaluran solar tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Dugaan keterlibatan seorang anggota Polri dalam kegiatan tersebut juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang. Karena itu, konfirmasi dari yang bersangkutan maupun dari institusi Kepolisian menjadi penting untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan.
Secara regulasi, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa anggota Polri terikat dengan ketentuan disiplin dan kode etik profesi. Pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme Komisi Kode Etik Kepolisian.
Selain itu, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, maupun kehidupan sehari-hari.
Dari sisi distribusi BBM, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Solar merupakan salah satu jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi, dengan ketentuan mengenai konsumen pengguna dan titik serah.
Atas informasi tersebut, masyarakat meminta pihak berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran solar subsidi. Apabila terdapat bukti pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan pidana, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Risal alias Tipa, pihak pengelola SPBU Tateli maupun SPBU Winangun, serta Polda Sulawesi Utara mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan fakta dan memberikan hak jawab secara berimbang. Team












