Istana Durian Nazra
Berita  

KARIMUN – SOROTAN PUBLIK: KONVEYOR PT PASIFIK GRANITAMA DIDUGA LANGGAR REGULASI, AMDAL DIPERTANYAKAN – ADA APA DINAS TERKAIT?

banner 468x60

Karimun,lintaskasus.site 16 September 2026 – Konveyor milik PT Pasifik Granitama yang berdiri di atas jalan umum Desa Pangke, Kecamatan Meral, kembali menjadi sorotan publik. Fasilitas yang telah berdiri lebih dari 20 tahun dan ambruk pada September 2023 itu hingga kini dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan regulasi.

 

Example 300x600

AMDAL Dipertanyakan

 

publik mendesak evaluasi menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi, dan meminta pemerintah Daerah meninjau hingga kemungkinan pencabutan izin jika terbukti cacat material.

 

Konveyor di Atas Jalan Umum

 

Saat ambruk pada 30 September 2023, konveyor tersebut memutus akses Jalan Letjen Suprapto. Ketika dibangun ulang, PT PG diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan maupun PBG dari Dinas PUPR Karimun. Dishub menyatakan perusahaan belum mengurus rekomendasi izin membangun di atas jalan umum, sementara PUPR menegaskan belum ada izin PBG yang diajukan.

 

Izin Operasional dan Dugaan Pembiaran

 

IUP PT Pasifik Granitama dilaporkan berakhir pada 15 November 2023 dan tidak dapat diperpanjang untuk ketiga kalinya. Namun hingga September 2026, aktivitas perusahaan – termasuk perbaikan konveyor dan kegiatan blasting yang dikeluhkan warga karena menyebabkan rumah retak – masih berlangsung. Publik mempertanyakan: mengapa aktivitas ini dibiarkan berjalan tanpa penyelesaian hukum yang jelas?

 

Regulasi yang Disorot:

 

· UU No. 32/2009 Pasal 26 & 70 – kewajiban pelibatan masyarakat terdampak dalam AMDAL; manipulasi keterwakilan berpotensi melanggar ketentuan ini.

· UU No. 3/2020 Pasal 91 – pemegang IUP wajib menggunakan jalan pertambangan khusus; penggunaan akses publik dapat berujung sanksi hingga pembekuan izin.

· Permen PUPR No. 16/2023 – setiap bangunan di atas ruang milik jalan wajib memiliki izin PBG dan rekomendasi teknis dari penyelenggara jalan.

 

Publik menunggu: apakah dinas terkait akan bertindak, ataukah ini menjadi pembiaran yang sistematis.

 

Muhammad yasir

(082169530772)

( wartawan nasional ).

Editor: Rinaldy
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *