*Batam, lintaskasus.site – Jumat, 11 September 2026* – Tim media sibernasional.com bersama sejumlah media lain di Kota Batam mendesak Dinas Lingkungan Hidup / DLH Kota Batam untuk memberikan transparansi terkait kelengkapan izin dan dampak operasional abu arang di *Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar*.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi ke DLH bagian PLH belum mendapatkan kejelasan.
Keluhan dan sorotan terhadap aktivitas bongkar muat dan packing abu arang di Tanjung Sengkuang. Warga dan media meminta DLH Kota Batam membuka data terkait kelengkapan *AMDAL dan izin lingkungan* perusahaan yang diduga bernama *PT Abadi Makmur Karbon*.
Warga Tanjung Sengkuang* : Mengeluhkan dampak kesehatan. Diduga ada beberapa warga dan anak yang keluar-masuk rumah sakit bulan ini akibat abu arang.
DLH Kota Batam Bagian PLH* : Telah melakukan sidak, namun belum memberikan klarifikasi resmi. Yang disebut: *Pak IP bagian PLH*.
DPRD Kota Batam* : *Ibu Ruslan Sinaga, Anggota Dewan Dapil Batu Ampar – Bengkong Komisi 2*, ikut mendorong transparansi.
Pihak Perusahaan* : Pak Niko selaku pimpinan perusahaan*. Saat dikonfirmasi tim media, tanggapan dinilai kurang kooperatif.Aswin* : *Asosiasi Wartawan Internasional* telah membuat laporan ke Polda Kepri terkait kasus abu arang ini.
*Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam*. Lokasi yang diduga digunakan untuk operasi bongkar muat dan packing arang di tengah permukiman warga.
*Jumat, 11 September 2026*. Sidak DLH disebut sudah dilakukan, namun hasil dan tindak lanjutnya belum disampaikan ke publik.
Berdasarkan informasi masyarakat, dampak negatif abu arang cukup besar. Debu beterbangan dan dikeluhkan mengganggu kesehatan warga sekitar. Warga menilai aktivitas tersebut tidak layak berada di permukiman karena dampaknya tinggi.
Tim media lintaskasus.site bersama media lain telah mendatangi lokasi dan berupaya melakukan konfirmasi.
Saat menemui Pak Niko, pimpinan perusahaan, tanggapan yang diberikan dinilai kurang bagus kepada pihak media.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke DLH Kota Batam bagian PLH. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dan klarifikasi resmi dari dinas.
“Dari informasi besar dampak negatif abu arang tersebut. Ada beberapa warga serta anak yang dalam bulan ini keluar masuk rumah sakit gara-gara abu arang,” ujar warga kepada media.
Karena belum ada kejelasan, Aswin telah membuat laporan resmi ke Polda Kepri.
TUNTUTAN TIM MEDIA DAN WARGA:*
Transparansi Data* : Mendesak DLH Kota Batam segera membuka ke publik terkait hasil sidak, kelengkapan *AMDAL, UKL-UPL, dan izin lingkungan PT Abadi Makmur Karbon*.
Penindakan Tegas* : Meminta Aparat Penegak Hukum dan DLH menindak tegas jika terbukti perusahaan beroperasi tanpa izin di kawasan permukiman dan menyebabkan pencemaran.
Perlindungan Warga* : Mendesak penghentian sementara aktivitas bongkar muat dan packing abu arang sampai ada kajian dampak kesehatan dan lingkungan yang jelas, demi melindungi warga Tanjung Sengkuang.
*Hak Jawab*
Redaksi www.sibernasional.com membuka ruang hak jawab bagi DLH Kota Batam, PT Abadi Makmur Karbon, dan pihak terkait. Konfirmasi dapat disampaikan ke redaksi sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 2*.
_Reporter: Tim Investigasi lintaskasus.site_
Muhamad Buhari
Kaperwil Kepri: wa 08136743508












