*Karimun, lintaskasus.site,Jumat, 11 September 2026* – Aktivitas *PT Pacific Granitama* di Kabupaten Karimun kembali disorot. Warga melaporkan dampak debu dan getaran/blasting yang diduga menyebabkan bangunan rumah warga retak dan pecah.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan belum mendapat jawaban. Bahkan nomor tim media disebut telah diblokir setelah melakukan konfirmasi via WhatsApp dan email.
Dugaan pencemaran dan kerusakan akibat operasional PT Pacific Granitama. Fokus sorotan: *dampak debu, blasting/getaran, dan kelengkapan AMDAL*. Warga juga melaporkan adanya kerusakan pada bangunan tempat tinggal.
1. *Warga Karimun*: Pelapor utama yang mengeluhkan dampak debu dan kerusakan bangunan.
2. *PT Pacific Granitama*: Perusahaan yang beroperasi di Karimun dan menjadi pihak terlapor.
3. *Pemerintah Daerah Karimun & Polres Karimun*: Disebut menerima laporan dari warga namun belum ada keterangan resmi terkait tindak lanjut.
4. *Tim Investigasi Media*: Melakukan konfirmasi namun tidak mendapat respon. Nomor kontak tim disebut diblokir pihak PT.
*Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau*. Lokasi operasional PT Pacific Granitama yang berada di dekat permukiman warga.
*Jumat, 11 September 2026*. Laporan dan upaya konfirmasi dilakukan pada tanggal tersebut. Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi.
Warga mendesak keras adanya transparansi. Berdasarkan laporan masyarakat, debu dari aktivitas perusahaan dan getaran blasting diduga kuat menjadi penyebab *bangunan warga retak dan pecah*. Selain itu, publik mempertanyakan *kelengkapan AMDAL* perusahaan.
Tim investigasi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Pacific Granitama melalui WhatsApp dan email. Namun hingga berita ini naik, pihak PT belum memberikan informasi yang jelas.
Lebih lanjut, nomor kontak tim media disebut diblokir oleh pihak perusahaan setelah upaya konfirmasi dilakukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: “Ada apa di Karimun?”. Mengapa laporan warga dan media seolah tidak mendapat respons dari perusahaan maupun institusi terkait.
Warga dan media mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Karimun untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan tegas.
1. *Buka Data*: Mendesak PT Pacific Granitama dan instansi terkait segera mempublikasikan dokumen AMDAL dan izin lingkungan.
2. *Tindak Lanjut*: Mendesak Pemerintah Karimun dan Polri melakukan verifikasi lapangan dan penindakan jika terbukti terjadi pelanggaran.
3. *Perlindungan Warga*: Mendesak penghentian sementara aktivitas yang berpotensi menimbulkan debu dan getaran sampai ada kajian dampak yang jelas.
Pihak PT Pacific Granitama, Pemerintah Kabupaten Karimun, dan Polres Karimun diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Muhamad Buhari kaperwil Kepri
Wa 08136743508












