KAYONG UTARA, Lintaskasusu.site— Setelah DPRD Kabupaten Kayong Utara memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengelolaan dana Bantuan Presiden (Banpres) Karhutla senilai Rp20 miliar, publik kini menunggu hasil konkret dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif tersebut’.Jum’at/16/10/26.
Pemerhati kebijakan publik, Abdul Khaliq, menilai pemanggilan OPD tidak boleh dipandang sebagai akhir dari proses pengawasan. Menurutnya, substansi pengawasan justru terletak pada kemampuan DPRD menguji keterangan pemerintah daerah, menelusuri bukti, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Publik tidak cukup hanya mengetahui bahwa OPD sudah dipanggil. Pertanyaan yang lebih penting adalah, apa yang berhasil didalami DPRD? Apakah angka realisasi sudah dicocokkan dengan bukti transaksi, apakah pengadaan dan penyaluran barang sudah diperiksa, serta apakah setiap ketidaksesuaian sudah ditelusuri?” tegas Abdul Khaliq.
Ia menekankan, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara substantif, bukan sebatas menerima penjelasan dari OPD yang dimintai keterangan.
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu dicermati ialah pengadaan obat-obatan dan perlengkapan kesehatan menggunakan dana karhutla. Pengadaannya perlu dibandingkan dengan belanja rutin Dinas Kesehatan, baik dari sisi jenis barang, jumlah, waktu pembelian, maupun sumber anggaran.
“Kesamaan jenis barang tidak otomatis membuktikan adanya pembiayaan ganda. Namun, DPRD harus jeli membandingkan dokumen dan jumlah pengadaan untuk memastikan apakah terdapat kebutuhan yang sama yang dibiayai dari dua sumber anggaran. Hal seperti ini tidak boleh luput dari pemeriksaan,” ujarnya.
Abdul Khaliq juga mendorong DPRD menyampaikan hasil pengawasan kepada publik secara transparan, termasuk persoalan yang telah terjawab, hal-hal yang masih memerlukan klarifikasi, serta langkah tindak lanjut yang akan ditempuh.
“Jangan sampai pemanggilan OPD hanya menjadi agenda rapat tanpa kejelasan hasil. Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai, tunjukkan dasar dan bukti yang mendukungnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, telusuri dan tindak lanjuti sesuai kewenangan,” katanya.
Ia menegaskan, besarnya dana Banpres Karhutla menuntut pertanggungjawaban yang jelas karena menyangkut uang negara dan penanganan bencana yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kini kinerja DPRD sedang diuji. Bukan pada keberanian memanggil OPD, melainkan pada ketajaman menguji fakta, keseriusan menindaklanjuti persoalan, dan keterbukaan menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat. Publik berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar mengetahui bahwa sebuah rapat telah dilaksanakan,” tutup Abdul Khaliq.
Penulis – Rudi Hartono












