Oku Selatan,lintaskasus.site – Sebanyak 45 personel gabungan Polres OKU Selatan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur menggerebek Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Senin (12/10/2026) pukul 10.00 WIB.
Dari operasi tersebut, dua orang terduga terkait narkotika diamankan dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram disita.
*Operasi Berawal dari Informasi Masyarakat*
Operasi dimulai dengan apel persiapan untuk menyamakan langkah dan cara bertindak di lapangan. Apel tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Tim gabungan kemudian menyisir Desa Rantau Panjang yang menjadi salah satu sasaran penertiban kampung narkoba.
Operasi dipimpin Wakapolres OKU Selatan Kompol H. Novan Dwi Putra, S.H., M.H., bersama Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, M.M.
Kekuatan personel terdiri dari 40 personel Polres OKU Selatan dan 5 personel BNNK OKU Timur. Dari Polres OKU Selatan, personel yang diterjunkan meliputi Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, dan Sie Propam.
*Dua Terduga Diamankan, Peran Masih Didalami*
Di lokasi, petugas mengamankan dua orang yang berdasarkan keterangan awal diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengedar dan pengguna.
Meski demikian, dugaan peran tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan mendalam. Penyidik belum menyimpulkan status hukum keduanya dan masih melakukan pendalaman.
Wakapolres OKU Selatan Kompol Novan Dwi Putra menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara cermat dan profesional dalam batas waktu 1 x 24 jam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Sabu 1,31 Gram Disita Sebagai Barang Bukti*
Selain mengamankan terduga, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat bruto 1,31 gram. Barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dan pendalaman perkara sesuai prosedur.
Hingga berita ini disusun, belum ada rincian resmi mengenai asal-usul barang haram tersebut maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
*Kapolres: Berantas Narkoba Butuh Dukungan Warga*
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan aparat sendiri.
“Melawan narkoba hanya bisa dimenangkan apabila Polri bersama masyarakat bergerak berdampingan saling mendukung. Kami tidak memberi ruang bagi sindikat narkoba di OKU Selatan, dan kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang berani bersuara menjaga lingkungannya,” tegasnya.
Operasi gabungan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/642/X/RES.4.2/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 tentang penertiban kampung narkoba, lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika, serta pengawasan tempat hiburan yang rawan disalahgunakan.
*Penanganan Mengacu Aturan Hukum*
Dalam penanganan perkara, kepolisian mengacu pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dan KUHAP. Penerapan pasal terhadap para terduga akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Selain penindakan, Polres OKU Selatan dan BNNK OKU Timur juga mendorong keterlibatan tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di OKU Selatan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan aktivitas narkotika di Desa Rantau Panjang.
*NARANDA YULIUS*












