Istana Durian Nazra

Curat di Pajar Jaya OKU Terungkap, Tetangga Bobol Rumah Saat Korban Tidur Ditangkap Singa Ogan

banner 468x60

BatuRaja.lintaskasus.site– Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Dusun II Desa Pajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU akhirnya terungkap.

 

Example 300x600

Tim Opsnal Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU berhasil membekuk pelaku yang membobol rumah warga saat penghuninya tertidur pulas.

 

Pelaku yang diamankan bernama Eri Oganda alias Ganda Bin Bastari (36), seorang petani warga Dusun III Desa Pajar Jaya. Pelaku ternyata masih bertetangga dengan korban.

 

Korban adalah Liwan Santoso Bin Sumarno (39), buruh harian lepas, dan istrinya Sri Hertati. Peristiwa terjadi pada Senin dini hari, 14 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun II Desa Pajar Jaya.

 

*Kronologi Kejadian*

 

Bermula pada Minggu malam, 13 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, korban dan istri beristirahat tidur. Sekitar pukul 03.35 WIB, korban sempat terbangun untuk mematikan alarm ponselnya, lalu kembali tidur.

 

Saat terbangun pukul 05.00 WIB untuk ke kamar mandi, korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka dan tidak terkunci.

 

Korban kemudian memeriksa barang berharganya. Tas selempang hitam yang diletakkan di atas lemari kecil samping TV telah raib. Tas itu berisi uang tunai Rp1.300.000, STNK mobil Mitsubishi BG 8511 VA atas nama Sugiarti, dan KTP atas nama Liwan Santoso.

 

Tas selempang biru milik istri yang ditaruh di samping tempat tidur juga hilang. Di dalamnya berisi uang tunai Rp2.500.000, gelang emas 1/2 suku, cincin emas 1/4 suku, KTP atas nama Sri Hertati, kunci remote motor Honda Vario, serta 2 unit HP Vivo Y53s warna Fantastic Rainbow dan Vivo V60 warna Blue beserta dusnya.

 

Total kerugian ditaksir mencapai Rp22.000.000. Korban kemudian melapor ke Polres OKU.

 

*Pelaku Ditangkap di Rumahnya*

 

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhamad Murlan, S.H bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP.

 

Setelah penyelidikan intensif selama beberapa pekan, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penyergapan di rumahnya di Dusun III Desa Pajar Jaya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP Vivo beserta dus, tas biru logo Fossil, sebilah parang tua berkarat tanpa gagang sepanjang 42 cm yang diduga digunakan untuk beraksi, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres OKU dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

*NARANDA YULIUS*

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *