Banten.lintaskasus.site-Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi dan telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Wartawan tidak boleh langsung dipidana karena produk jurnalistiknya. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memahami batas antara karya jurnalistik dan perbuatan pidana. Tidak semua pemberitaan yang menimbulkan keberatan dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Namun demikian, kebebasan pers tetap harus disertai tanggung jawab. Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan berita, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak teruji kebenarannya.
Ketua PBH Feradi WPI berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kebebasan pers tetap terlindungi, sementara masyarakat juga memperoleh informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Team PBH feradi wpi












