Istana Durian Nazra
Berita  

Provinsi Nusa Tenggara  Timur.kabupaten,Sumba Timur (Waingapu), kecamatan,lewa, desa, kambuhapang, dusun, matolang, RW 04 RT 08.Sengketa Tanah dengan Dinas Peternakan

banner 468x60

Provinsi Nusa Tenggara  Timur.lintaskssus.site-Kronologi,awal mula permasalahan tanah tersebut terjadi pada tahun 1968. Pada saat itu, tanah tersebut telah dibagi-bagikan kepada masyarakat adat dan masyarakat sudah membangun rumah di atas tanah tersebut.Sengketa Tanah dengan Dinas Peternakan

Kemudian, pada tahun 1975, Kepala Desa Ndapa Kondameha meminta kepada masyarakat agar tanah tersebut dipinjamkan kepada Dinas Peternakan untuk penanaman rumput gajah sebagai pakan sapi Brahman. Peminjaman tersebut disampaikan hanya untuk jangka waktu 5 tahun.

Example 300x600

Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat pemilik tanah, Kepala Desa tersebut diduga membuat akta pengalihan hak atas tanah kepada Dinas Peternakan secara diam-diam.

Setelah beberapa tahun kemudian, pihak penyuluh lapangan mulai mengolah tanah tersebut menjadi sawah. Selain itu, terdapat seorang penyuluh yang diduga membuat sertifikat atas tanah tersebut.

Karena tanah tersebut merupakan tanah yang kami peroleh dari orang tua/warisan keluarga, sejak tahun 2014 kami mulai kembali menggarap tanah tersebut. Setelah mengetahui adanya akta pengalihan hak tersebut, kami tetap menggarap lahan sampai sekarang karena kami merasa tanah tersebut adalah hak masyarakat adat dan hak keluarga kami.

Akibatnya, kami mengalami masalah dengan Dinas Peternakan. Permasalahan ini telah beberapa kali dimediasi, mulai dari tingkat desa, kecamatan, Satpol PP, kemudian kembali lagi ke kecamatan. Namun, sampai saat ini belum ada penyelesaian yang jelas dan adil.

Selanjutnya, kami kembali dilaporkan ke pihak kepolisian, yaitu Polsek Lewa, dengan tuduhan penyerobotan tanah. Padahal, kami menggarap tanah yang menurut sejarahnya telah dibagikan kepada masyarakat adat sejak tahun 1968 dan merupakan tanah warisan dari orang tua kami.

Pada tanggal 11 Agustus 2026, pihak Dinas Peternakan, Pemerintah Daerah, Satpol PP, Perumahan, dan Pertanahan datang ke lokasi tanah tersebut untuk memasang titik koordinat di lahan yang sedang kami garap.

Kami berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan berdasarkan bukti sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat, bukti warisan keluarga, serta dokumen-dokumen yang ada.

 

Narasumber. korban & Masyarakat setempat dan sekitarnya.

penulis.Rinaldy.

 

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *