Tangerang,lintaskasus site — Peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai kembali menjadi sorotan. Kali ini, puluhan bungkus rokok tanpa pita cukai ditemukan di sebuah toko kelontong di wilayah Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (1/10/2026).
Temuan tersebut bermula saat tim media melakukan kegiatan kontrol sosial di salah satu toko kelontong yang berada di wilayah tersebut. Dalam kegiatan itu, tim menemukan berbagai jenis dan merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana mestinya.
Toko yang sehari-hari menjual kebutuhan sembako tersebut diduga secara terang-terangan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai. Saat dimintai keterangan, pemilik warung yang mengaku bernama Angga menyebut dirinya baru sekitar dua bulan menjual rokok tersebut.
“Saya sebetulnya tidak tahu, Bang, soal rokok tanpa pita cukai ini. Saya juga baru jual rokok ini sekitar dua bulanan. Saya beli melalui aplikasi belanja online,” ujar Angga.
Ia juga mengaku mampu menjual lebih dari 20 bungkus rokok ilegal setiap hari. Rokok tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp13.000 hingga Rp23.000 per bungkus.
“Kalau per hari biasanya laku sampai 20 bungkus lebih, Bang. Untuk harganya saya jual mulai dari Rp13.000 sampai Rp23.000 untuk satu bungkusnya,” tambahnya.
Temuan ini menjadi perhatian karena peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara dan dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Tim media kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 untuk melaporkan temuan tersebut. Tidak lama berselang, aparat dari Polsek Pagedangan datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko.
Selanjutnya, rokok yang diduga ilegal tersebut diamankan oleh Tim 1 Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagedangan. Angga juga dibawa ke Mapolsek Pagedangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.07 WIB.
Pada Jumat (2/10/2026), tim media kembali mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut kepada salah satu penyidik Tim 1 Reskrim Polsek Pagedangan. Penyidik menyampaikan bahwa perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada Bea Cukai.
“Bang, izin, itu sudah kami serahkan ke Bea Cukai,” ujar penyidik melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam komunikasi lanjutan melalui sambungan telepon, penyidik menyebut Angga beserta barang bukti berupa 130 bungkus rokok tanpa pita cukai telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Orangnya sama barang bukti sebanyak 130 bungkus rokok ilegal sudah kami serahkan ke Bea Cukai tadi sebelum salat Jumat,” tambah penyidik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Bea Cukai Kanwil Banten maupun Polsek Pagedangan mengenai mekanisme dan perkembangan proses hukum terhadap pemilik toko. Belum diketahui apakah yang bersangkutan akan diproses secara pidana, dikenai sanksi administratif, atau mendapat tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat terkait memberikan informasi terbuka mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut, mengingat peredaran rokok tanpa pita cukai dapat berdampak terhadap penerimaan negara dan pengawasan barang kena cukai.
team












