Istana Durian Nazra
Berita  

Manado-Diduga Kuat Anggota Polisi Yang Bernama Risal Alias Tipa.kini menjadi sorotan tajam publik.atas sejumlah Keterlibatan.dugaan Penampungan BBM jenis solar subsidi.

banner 468x60

https://LintasKasus.site-Beberapa SPBU Di Kota Manado Seperti Winangun 74.953.09 dan SPBU Tateli kecamatan mandolang kota Manado.dugaan dan tindakan penyalagunaan.wewenang dan jabatan oleh oknum polisi Risal alias Tipa

“Aktivitas penimbunan ilegal hingga membuat keonaran di fasilitas umum pada tersebut,melanggar sejumlah aturan.hukum dan UU yang berlaku.aturan dan UU yang mengikat di kepolisian.

Example 300x600

“Hal ini pun menjadi sorotan tajam sejumlah masyarkat umum yang sedang,melakukan aktivitas pengisian di sejumlah SPBU di mana kelukan oknum anggota Risal Alias Tipa di sejumlah SPBU di wilayah kota Manado.

“Yang Menjadi sasaran untuk melancarkan aktivitas nya sebagai pemain mafia solar ilegal.di berbagai SPBU di kota Manado ini.dan hal ini sudah berulang kali,oknum polisi Tipa diduga sering melakukan keributan di sejumlah SPBU di kota Manado.

“Karena kendaraan nya yang di kendarai para sopir sopir Risal alias Tipa ini kerap kali,mengadukan ke pada oknum anggota Risal Alias Tipa karena tidak,mendapatkan.BBM jenis solar subsidi pada saat melakukan antrian di berbagai SPBU seperti di Winangun.SPBU Wanea dan Tateli.

“sebagai mana aturan dan UU yang mengikat aparat kepolisian negara republik indonesia.serta sangsi terkait aktivitas mafia solar ilegal,UU terkait penyalagunaan BBM bersubsidi.

“MIGAS aktivitas pengerukan penimbunan atau perniyagaan.solar subsidi tanpa izin
merupakan tindak pidana serius.yang berlaku pada siapa saja,termasuk para Aparat Penegak Hukum.

“pada pasal 55 UU No.22 Tahun 2021 tentang Minyak gas dan bumi ( MIGAS )
sebagai mana telah di ubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang cipta kerja menyatakan,setiap orang.

“Yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau/Niaga bahan bakar,minyak dan gas.dan atau liguefied petrolium gas yang di subsidi pemerintah.dapat di pidana dengan pidana,penjara

“Paling lama 6 Tahun dengan denda paling tinggi.Rp.60.000.000.000 Enam puluh miliar rupiah.dan sesuai aturan hukum kepolisian oknum tersebut melanggar kode etik

“Aparat kepolisian sebagai anggota Polri oknum kepolisian yang diduga bernama Risal Alias Tipa.tindakan membekengi bisnis ilegal.melakukan usaha komersial ilegal atau sering membuat keonaran.

“Sesuai hasil penelusuran awak media Lintas,Kasus.site dan Investigasi beberapa SPBU kota
Manado.pada 20/9/2026 membenarkan peristiwa,yang diduga sering di lakukan oknum anggota Tipa tersebut.

“Melanggar aturan internal peraturan Pemerintah PP No.2 Tahun 2003 Tentang peraturan.disiplin anggota polri.melakukan kegiatan yang dapat merugikan.pasal No.5 huruf.I.

“Melarang anggota polri melakukan usaha
kegiatan yang dapat merugikan.kepentigan negara atau meyalagunakan.wewenang pada peraturan polisi No PERPOL

“No 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi.dan komisi kode etik polri anggota polisi wajib menjaga etika kemasyarakat dan kelembagaan.yang terlibat dalam jaringan kriminal.dan dapat berujung

“Pada sangsi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.( PTDH ) di pecat dari,kedinasan anggota Polri.terkait tindakan membuat onar di area SPBU ketika kota solar habis.

“oknum tersebut dapat di jerat pasal pidana, Umum pasal 335 KUHP dalam perbuatan yang tidak menyenangkan.atau pasal yang di sangkakan,ganguan ketertiban di tempat umum.

“Dan ancaman yang di lontarkan kuat dugaan oknum yang bernama Tipa.Publik berharap.upaya penindakan hukum. jajaran Polda Sulawesi Utarah harus transparansi dan akuntabel.

“Untuk dapat menindak tegas siapapun pelaku mafia solar.tanpa pandang bulu terkait kuat keterlibatan oknum tersebut jangan hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas.

Team.

Editor: Rinaldy
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *