Istana Durian Nazra
Berita  

Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung

banner 468x60

BOGOR, lintaskasus.site — Aktivitas peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian disebut masih berlangsung. Minggu (27/09/2026)

‎

Example 300x600

‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja Polsek Gunung Sindur dalam menindaklanjuti informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terlarang di wilayah hukumnya.

‎

‎Sebelumnya, tim media telah mendatangi Polsek Gunung Sindur untuk menyampaikan informasi mengenai aktivitas penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di sebuah gang buntu di wilayah Kampung Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur pada (25/09/2026)

‎

‎Namun, laporan informasi tersebut disebut tidak diterima oleh pihak kepolisian. Penolakan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas yang dilaporkan justru kembali ditemukan masih berlangsung.

‎

‎Dengan masih adanya aktivitas tersebut setelah informasi disampaikan kepada kepolisian, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut dan pengawasan yang dilakukan Polsek Gunung Sindur terhadap lokasi yang sebelumnya telah diinformasikan.

‎

‎” Masih buka, Tramadol naik, 20,000 perbiji, gak jadi beli akhirnya gue,” ujar pelanggan.

‎

‎Masyarakat meminta tegas kepada aparat kepolisian tidak hanya menerima informasi, tetapi juga melakukan langkah tegas berupa pengecekan lapangan, penyelidikan, serta tindakan hukum.

‎

‎Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, keberadaan titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

‎

‎Atas temuan tersebut, tim media berencana menyampaikan laporan beserta dokumentasi yang dimiliki kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara jelas alasan pihak Polsek Gunung Sindur tidak menerima laporan informasi tersebut serta langkah apa yang telah dilakukan terhadap lokasi yang dimaksud.

‎

‎Tim media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh Polsek Gunung Sindur.

 

Dedy Rinaldy (team)

‎

Editor: Rinaldy
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *